Advokat Diduga Jadi Perantara Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Selidiki

Jonathan Simanjuntak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) dan Kabid Propam Kombes Radjo Alriadi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengusut advokat Evelin Dohar Hutagalung yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyeret anak Bos Prodia sebagai tersangka. Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, tersangka kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Kini, Arif dan Bayu melaporkan Evelin ke polisi terkait dugaan penggelapan.

"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk (biaya) mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).

Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer kepadanya. Arif meminta uang sebesar Rp6,5 miliar.

"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," ujar Ade.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Nasional
3 hari lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
4 hari lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Nasional
5 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal