Sidang Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq Ditunda Pekan Depan

Ari Sandita Murti
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (22/2/2021) ini, pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan. Namun, sidang ditunda lantaran pihak termohon yaitu polisitak hadir.

Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jaksel dan dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq, sedangkan pihak termohon atau Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tak hadir.

Polda Metro Jaya beralasan permohonan yang ditujukan itu salah alamat, alamat yang tertera dalam surat permohonan gugatan dari pemohon tertulis di Jalan Trunojoyo, yang mana itu alamat Mabes Polri.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar hakim tunggal, Suharno di persidangan, Senin (22/2/2021). 


Menurut hakim, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan pada Bareskrim Polri saja, seharusnya alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan itu. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Penampakan Mobil Klinik Hewan Keliling di Jaksel, Layani 22 Kucing

2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Mampang Prapatan, Pelajar Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Pajero

2 hari lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

2 hari lalu

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal