Ade Darmawan Sebut Denny Indrayana Politisasi Hukum usai Cabut Gugatan di PTUN 

Jonathan Simanjuntak
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan dalam program Interupsi bertajuk "Gibran Tunjukkan Ijazah, Polemik Usai?", Kamis (29/10/2026). (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyebut Denny Indrayana telah melakukan politisasi hukum. Hal ini menyusul pencabutan gugatan terhadap surat keterangan (suket) pendidikan SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Seorang Denny Indrayana, bukan memberikan pembelajaran hukum kepada publik dengan cara-cara seperti ini. Tetapi justru membuktikan politisasi hukum ini dilakukan," ujar Ade 

Ade menegaskan, hukum acara menyatakan jelas bahwa suatu gugatan tidak bisa dicabut jika sudah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti. 

Menurutnya, pencabutan gugatan baru bisa dilakukan apabila tergugat dan penggugat sama-sama mencapai kesepakatan.

"Ini kan hukum acaranya jelas, semua lawyer tahu itu mau baru, mau senior bahwa hukum acara itu ketika masuk pembuktian tidak boleh dicabut, kecuali ada kesepakatan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Pengacara Beberkan Alasan Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN

3 jam lalu

Denny Indrayana Dorong PKS Inisiasi Pemakzulan, Ini Alasannya

4 jam lalu

Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain

7 jam lalu

Kuasa Hukum Tampilkan Dokumen Pendidikan Gibran di PTUN, Ada Ijazah SD hingga S1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal