Anggota DPR Kritik Vonis Tom Lembong, Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Kasus Korupsi

Achmad Al Fiqri
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di sidang pembacaan vonis, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengkritik vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia mengingatkan aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

"Cuma memang ke depan, ini tantangan penegak hukum kita supaya dalam menangani kasus korupsi untuk tidak tebang pilih, untuk tidak menarget orang per orang," kata Rudianto saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

Rudianto menyoroti reaksi publik yang menilai Tom Lembong sebagai korban.

"Saya mau katakan, ketika ada kebijakan impor yang dituduhkan korupsi, mengapa hanya kebijakan impor di era Tom Lembong misalkan? Itu kan yang memunculkan rasa ketidakadilan," tuturnya.

Kendati demikian, Rudianto meyakini reaksi publik tak akan berlebihan bila penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. 

"Semua kebijakan impor misalkan disidik hukum, saya kira juga tidak akan dipersoalkan, tidak menjadi polemik di tengah masyarakat kita," ucap Rudianto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 bulan lalu

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Singgung Banyak Kejanggalan

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Nikmati Hasil Korupsi

Nasional
4 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Video
4 bulan lalu

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal