Anggota DPR Kritik Vonis Tom Lembong, Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Kasus Korupsi

Achmad Al Fiqri
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di sidang pembacaan vonis, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)

Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam importasi gula.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil kasus korupsi kegiatan importasi gula. Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dibebankan mengganti kerugian negara.

"Terdakwa (Tom Lembong) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 bulan lalu

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Singgung Banyak Kejanggalan

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Nikmati Hasil Korupsi

Nasional
4 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Video
4 bulan lalu

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal