"Tiba-tiba si Iwan sampaikan Kivlan mau dibunuh, makanya Kivlan siapkan pengamanan," ucap Pitra.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarkat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan teknis sebelum memutuskan untuk menolak atau menerima laporan dugaan tindak pidana. Dalam kasus ini ada tindak pidana yang sedang diusut dan belum selesai.
”Perkara tersebut belum inkrach (berkekuatan hukum tetap) sehingga penyidik membuat pertimbangan pidana tersebut belum secara sempurna dilajukan oleh seseorang,” ujarnya.