Dahlan Iskan Blak-blakan usai Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Lukman Hakim
Donald Karouw
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Foto: Ist)

Pihak kuasa hukum menduga bahwa penetapan tersangka ini berkaitan dengan langkah hukum Dahlan yang sebelumnya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos.

“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” kata Dipa yang juga menyebut ini berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.

Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 7 Juli 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, jo Pasal 372 KUHP, jo Pasal 55 KUHP, terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana dalam jabatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Dahlan Iskan Tersangka, Respons Menohok Mantan Bos Jawa Pos: Tak Sangka di Usia 74 Tahun!

Nasional
10 bulan lalu

Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Resmi

Nasional
10 bulan lalu

Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bocor ke Media, Kuasa Hukum Protes

Nasional
10 bulan lalu

Duduk Perkara Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Nasional
10 bulan lalu

Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Terlapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal