Adapun RUU Administrasi Kependudukan dinilai penting untuk menjamin identitas hukum dan akses pelayanan publik bagi warga negara, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Untuk RUU Perampasan Aset, Dasco menekankan pentingnya aturan yang efektif dalam menelusuri dan merampas hasil kejahatan. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam sistem peradilan pidana terpadu, selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta menjunjung prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya.
"Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan," ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut menilai, keempat RUU perlu terintegrasi dalam kerangka Satu Data Indonesia. Menurutnya, integrasi tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan data yang akurat, aman, dan sesuai dengan kewenangan hukum.
"Data kependudukan yang akurat untuk melayani warga, data dan pengakuan masyarakat adat yang menghormati hak yang kolektif, pertukaran informasi yang aman untuk ketahanan siber, serta penelusuran aset berdasarkan kewenangan hukum yang sah dan dapat diaudit," pungkasnya.