Eks Pejabat MA Zarof Ricar Cabut Keterangan di BAP Kasus TPPU, Ngaku Stres

Jonathan Simanjuntak
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mencabut dua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa produser film Sang Pengadil, Agung Winarno. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan menjadi saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut, Senin (26/10).

Keterangan pertama yang dicabut ialah mengenai kepemilikan mobil Alphard. Dia mengaku bahwa mobil itu memang merupakan milik anaknya.

Zarof mengatakan, usai diperiksa penyidik, anaknya mendatangi dirinya di lembaga pemasyarakat (lapas). Di saat itulah anaknya mengingatkan dirinya bahwa mobil Alphard yang belakangan disita itu milik anaknya.

"Nah, itu kan nama saya, nama saya, saya lupa kalau itu bukan mobil saya lagi," ujar Zarof.

Selain kepemilikan Alphard, Zarof turut mencabut keterangan tentang uang di acara ulang tahun Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pemberian Agung Winarno. Zarof saat itu mengakui uang itu demi melindungi anaknya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kubu Febrie Singgung Gugatan Ijazah Gibran di MK usai Sidang Putusan Sela, Ada Apa?

3 hari lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik

5 hari lalu

Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal