Fakta Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Nomor 3 Uang Pelicin Miliaran Rupiah

Faieq Hidayat
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya. (Foto MNC Portal).

2. MA Berhentikan Itong Isnaeni

Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka penerima suap. MA memberhentikan sementara Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan.

"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara," kata  Plt Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.

Dwiarso mengatakan, pemberhentian sementara keduanya langsung ditandatangani Ketua MA. Dia menunjukkan surat itu kepada wartawan dalam konferensi pers.

"Jadi sudah ditandatangani SK-nya," tutur Dwiarso.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
21 jam lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal