Fakta Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Nomor 3 Uang Pelicin Miliaran Rupiah

Faieq Hidayat
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya. (Foto MNC Portal).

3. Uang Pelicin Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan panitera Hamdan (HD) sebagai tersangka suap. Uang yang disiapkan untuk pengurusan perkara itu sebesar Rp1,3 miliar.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar. Dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022), malam.

Uang Rp1,3 miliar itu disiapkan PT Soyu Giri Primedika (SGP) melalui pengacara Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan diduga menerima uang tersebut untuk memuluskan keinginan PT SGP melalui Hendro.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Nasional
2 jam lalu

Noel Ebenezer Berikan Makanan Tahanan KPK ke Istrinya, Suruh Nyicipin

Nasional
3 jam lalu

Teka-teki Hilangnya Yaqut dari Rutan KPK Terjawab! Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Nasional
7 jam lalu

Jenguk Suami, Istri Noel Ebenezer Sebut Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal