Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Nur Khabibi
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

"Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara," ucapnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid dan dua orang lain sebagai tersangka. Kedua orang itu yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025). 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Nasional
29 hari lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Nasional
1 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Regional
1 bulan lalu

Usai Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal