Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Disidang, Diduga Cuci Uang Rp20 Miliar

Nur Khabibi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh segera disidang. Dia diduga melakukan TPPU senilai Rp20 miliar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp20 miliar. Gazalba segera disidang atas kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Pelimpahan dilakukan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady. 

"Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp20 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024). 

Ali melanjutkan, mulai hari ini penahanan Gazalba menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. 

"Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," tutur Ali. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejagung Sudah Periksa 24 Saksi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Eks Penyidik KPK Yakin Penyidik Sudah Kantongi Bukti untuk Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan

1 hari lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal