Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu Tersangka Korupsi Rp15,5 Miliar

Nur Khabibi
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga ditangkap KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi. Erik diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Erik memiliki kekayaan mencapai Rp15,5 miliar. 

Jumlah tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,2 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp600 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp350,5 juta, dan kas dan setara kas senilai Rp2,4 miliar.

Selain Erik, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta. 

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12-31 Januari 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 menit lalu

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

57 menit lalu

Tim Khusus Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Diisi Mayoritas Eks Penyidik KPK

1 jam lalu

Nama Gus Miftah Disebut di Sidang Korupsi DJKA Bupati Pati, KPK Langsung Buka Suara

19 jam lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal