Ini Aturan Baru PPLN Bisa Masuk Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Binti Mufarida
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta . (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperbarui aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Mereka bisa masuk ke wilayah Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

Aturan baru syarat PPLN masuk ke wilayah Indonesia ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” tulis Suharyanto yang tertuang dalam SE, Rabu (16/2/2022).

Berikut aturan PPLN yang berstatus WNI dan WNA bisa masuk ke wilayah Indonesia:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

TPST Bantargebang Longsor, Menteri LH Minta Pemprov DKI Setop Pengelolaan Sampah Open Dumping

Buletin
1 hari lalu

3 ABK WNI Hilang usai Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz

Nasional
1 hari lalu

KBRI Abu Dhabi Terus Koordinasi Cari ABK WNI Korban Ledakan Kapal di Selat Hormuz

Nasional
1 hari lalu

Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz, 3 ABK WNI Masih Dicari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal