Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Puteranegara
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun, saat datang ke Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/RIANA RIZKIA)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama, Rabu (2/8/2023). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka usai pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023).

Pemeriksaan pertama pimpinan Ponpes Al Zaytun dilakukan pada Senin (3/7/2023). Saat itu penyidik langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga sedang mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
2 hari lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal