Berikutnya adalah Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,032 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.