Johnny G Plate Hadapi Putusan Sela, Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Riyan Rizki Roshali
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate tiba di PN Jakpus, Selasa (17/7/2023) untuk menjalani sidang putusan sela kasus BTS BAKTI Kominfo. (Foto: MPI)

Berikutnya adalah Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,032 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Johnny dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

57 tahun lalu

BEM UI Kritik MBG Diwarnai Korupsi, Gerindra: Kami pun Marah, Pengawasan Harus Diubah

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal