Johnny G Plate Hadapi Putusan Sela, Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Riyan Rizki Roshali
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate tiba di PN Jakpus, Selasa (17/7/2023) untuk menjalani sidang putusan sela kasus BTS BAKTI Kominfo. (Foto: MPI)

Berikutnya adalah Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,032 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Johnny dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan

Nasional
2 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
2 hari lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
3 hari lalu

Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Negara Dirugikan Tiap Tahun

Seleb
3 hari lalu

Babak Baru Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Dimulai, Kasus Perbuatan Melawan Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal