Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

Tim iNews.id
Massa Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) berunjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)

Teori conditio sine qua non dikenal pula sebagai teori ekuivalensi atau teori syarat. Ajaran yang diperkenalkan Max von Buri, hakim asal Jerman, pada 1873 tersebut tidak membedakan antara syarat dan sebab dalam suatu peristiwa.

"Tidak ada perbedaan antara syarat dan sebab dalam teori tersebut," tutur Nicholay.

Atas dasar itu, Nicholay menilai pihak perusahaan beserta pemiliknya perlu diperiksa untuk menelusuri rangkaian keputusan dalam transaksi yang tengah disidik. Dia juga menyoroti posisi Sukanto Tanoto sebagai pemegang saham sebesar 27,7 persen.

"Sukanto Tanoto patut dimintai pertanggungjawaban atas manipulasi pajak tersebut," tutur dia.

Meski demikian, Nicholay menekankan penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
30 hari lalu

Poster “Adili Sukanto Tanoto” Warnai Aksi Massa di Kejagung

30 hari lalu

Massa Geruduk Kejagung terkait Kasus Toba Pulp Lestari, Desak Sukanto Tanoto Diadili

1 bulan lalu

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Pajak PT TPL Rp2 Triliun, Ini Jejak Sukanto Tanoto dalam Sejarah Perusahaan

4 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal