Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

Tim iNews.id
Massa Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) berunjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)

Kasus yang ditangani Kejagung tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008 hingga 2025. Penyidik menduga transaksi dilakukan melalui modus under invoicing.

Produk dissolving pulp disebut dijual dengan nama high alpha pulp. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, praktik tersebut berdampak terhadap nilai pajak badan yang diterima negara.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," kata Saiful, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2 triliun. Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) DJP sebagai tersangka, yakni BP dan SR.

Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Hingga kini, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
30 hari lalu

Poster “Adili Sukanto Tanoto” Warnai Aksi Massa di Kejagung

30 hari lalu

Massa Geruduk Kejagung terkait Kasus Toba Pulp Lestari, Desak Sukanto Tanoto Diadili

1 bulan lalu

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Pajak PT TPL Rp2 Triliun, Ini Jejak Sukanto Tanoto dalam Sejarah Perusahaan

4 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal