Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Poster “Adili Sukanto Tanoto” Warnai Aksi Massa di Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa
Massa Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) berunjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Teori conditio sine qua non dikenal pula sebagai teori ekuivalensi atau teori syarat. Ajaran yang diperkenalkan Max von Buri, hakim asal Jerman, pada 1873 tersebut tidak membedakan antara syarat dan sebab dalam suatu peristiwa.

"Tidak ada perbedaan antara syarat dan sebab dalam teori tersebut," tutur Nicholay.

Atas dasar itu, Nicholay menilai pihak perusahaan beserta pemiliknya perlu diperiksa untuk menelusuri rangkaian keputusan dalam transaksi yang tengah disidik. Dia juga menyoroti posisi Sukanto Tanoto sebagai pemegang saham sebesar 27,7 persen.

"Sukanto Tanoto patut dimintai pertanggungjawaban atas manipulasi pajak tersebut," tutur dia.

Meski demikian, Nicholay menekankan penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut