Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa
Teori conditio sine qua non dikenal pula sebagai teori ekuivalensi atau teori syarat. Ajaran yang diperkenalkan Max von Buri, hakim asal Jerman, pada 1873 tersebut tidak membedakan antara syarat dan sebab dalam suatu peristiwa.
"Tidak ada perbedaan antara syarat dan sebab dalam teori tersebut," tutur Nicholay.
Atas dasar itu, Nicholay menilai pihak perusahaan beserta pemiliknya perlu diperiksa untuk menelusuri rangkaian keputusan dalam transaksi yang tengah disidik. Dia juga menyoroti posisi Sukanto Tanoto sebagai pemegang saham sebesar 27,7 persen.
"Sukanto Tanoto patut dimintai pertanggungjawaban atas manipulasi pajak tersebut," tutur dia.
Meski demikian, Nicholay menekankan penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.