Sebelumnya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu, CAT anggota PPLN Den Haag, Belanda yang menjadi korban asusila. DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.
DKPP juga meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.