Diketahui, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap lima direktur biro perjalanan haji pada, Selasa (21/10/2025).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Adapun, lima petinggi biro perjalanan haji yang dimaksud adalah, Siti Aisyah selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, Mifdol Abdurrahman selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, Tri Winarto selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, dan Retno Anugerah Andriyani selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta," ujarnya.
Selain biro perjalanan, di waktu dan lokasi yang sama KPK juga memanggil perwakilan asosiasi haji, yakni Gugi Harry Wahyudi selaku Karyawan Swasta/ Manajer operasional kantor Amphuri.