Verifikasi tersebut dilakukan pada 28 Oktober 2023, sedangkan dokumen persyaratan Gibran diserahkan pada 27 Oktober 2023.
KPU juga merujuk Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.
Berdasarkan proses tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Atas seluruh dalil tersebut, KPU meminta MK menolak permohonan para Pemohon.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum KPU.