Ketentuan tersebut merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023. KPU menilai Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Pilpres.
Begitu pula Partai Ummat sebagai Pemohon II yang dinilai hanya dapat mengajukan PHPU terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD.
Sementara terhadap Pemohon III sampai Pemohon XII yang merupakan perseorangan, KPU menyatakan tidak ada ketentuan yang memberikan kedudukan hukum kepada perseorangan untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” katanya.
Dalam persidangan, KPU juga menjelaskan proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden.