KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Binti Mufarida
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. (Foto: Binti Mufarida)

Ketentuan tersebut merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023. KPU menilai Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Pilpres.

Begitu pula Partai Ummat sebagai Pemohon II yang dinilai hanya dapat mengajukan PHPU terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD.

Sementara terhadap Pemohon III sampai Pemohon XII yang merupakan perseorangan, KPU menyatakan tidak ada ketentuan yang memberikan kedudukan hukum kepada perseorangan untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” katanya.

Dalam persidangan, KPU juga menjelaskan proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

13 jam lalu

Hakim MK Cecar KPU terkait Verifikasi Ijazah Gibran, Kutip Ayat Alquran soal Perang Badar

16 jam lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

17 jam lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal