"Nah, bagaimana bisa seorang prinsipal yang berkepentingan itu tidak dikonfirmasi ya mengenai apa namanya yang berkaitan dengan kepentingannya langsung, apalagi mengenai ijazah dan sebagainya sebagainya ini," ucapnya.
Dia menambahkan, tim hukum Gibran memilih menempuh proses hukum di PTUN untuk memberikan penjelasan sekaligus membuktikan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
"Tapi soal ijazah itu kembali lagi Mas Wapres ini sudah memberikan kuasa kepada kami sebagai tim pembela hukum untuk masuk sebagai pemohon intervensi pada persidangan pengadilan TUN dalam rangka untuk memenuhi pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986," katanya.
"Nah, kita ingin membuktikan bahwa apa yang disampaikan teman-teman pemohon ini di MK itu tidak benar, ya kita bisa buktikan. Jadi ijazah itu ada karena Mas Gibran tidak didatangkan, maka disebut tidak ditemukan," katanya lagi.
"Mas Wapres Gibran ini langsung ingin membuktikan di pengadilan TUN," ucapnya.
Sebagai informasi, pegiat pendidikan Mercy Sihombing mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.