Objek gugatan yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019. Dokumen tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang dinyatakan setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia.
Mercy menegaskan gugatannya berfokus pada aspek administrasi penerbitan dokumen negara tersebut, bukan persoalan politik.
Polemik ini juga berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.