LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Riyan Rizki Roshali
LPSK masih menelaah menelaah dan asesmen terkait perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dalam kasus TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah dan asesmen terkait perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami masih melakukan penelaahan,” ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Susi menambahkan, saat ini LPSK belum memberikan perlindungan terhadap Ferry. Sampai saat ini, Ferry masih berstatus saksi dalam kasus yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

“Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC (Justice Collaborator),” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keamanannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie terkait Kasus TPPU, Sita Sejumlah Dokumen

3 hari lalu

Terungkap! Tersangka Baru Kasus TPPU Nurman Herin, Kawan Lama Febrie di Bangku Kuliah

4 hari lalu

Mantan Asisten Tantang Diana Pungky Buktikan Laporan Dugaan Penggelapan dan TPPU

4 hari lalu

Kejagung Sudah Periksa 24 Saksi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal