JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah dan asesmen terkait perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kami masih melakukan penelaahan,” ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Susi menambahkan, saat ini LPSK belum memberikan perlindungan terhadap Ferry. Sampai saat ini, Ferry masih berstatus saksi dalam kasus yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.
“Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC (Justice Collaborator),” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keamanannya.