Defisit Aman, tetapi Ruang Bernapas Menyempit
Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara pada semester pertama 2026 sebesar Rp1.459,4 triliun, sedangkan belanja negara telah mencapai Rp1.656 triliun. Defisit sementara memang baru Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap produk domestik bruto. Akan tetapi, pemerintah memperkirakan belanja hingga akhir tahun mencapai Rp3.942,4 triliun, lebih besar daripada pendapatan yang diproyeksikan Rp3.208,1 triliun.
Defisit diperkirakan mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85 persen terhadap PDB. Angka 2,85 persen masih berada di bawah batas legal 3 persen. Akan tetapi, keamanan fiskal tidak dapat hanya dinilai dari jaraknya terhadap garis batas undang-undang. Mengendarai kendaraan beberapa sentimeter dari tepi jurang memang belum berarti terjatuh, tetapi ruang untuk mengoreksi kesalahan menjadi sangat sempit.
Defisit sebesar 2,85 persen membuat APBN lebih rentan menghadapi perubahan asumsi. Pelemahan rupiah dapat meningkatkan biaya subsidi energi, belanja barang impor, proyek dengan komponen valuta asing, serta nilai rupiah pembayaran utang luar negeri.
Kenaikan imbal hasil surat berharga negara akan menaikkan biaya utang baru. Perlambatan ekonomi dapat menurunkan penerimaan pajak. Guncangan kecil dapat dengan cepat mengubah proyeksi yang semula dianggap aman.
Oleh karena itu, pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa defisit masih di bawah 3 persen. Pemerintah harus menjelaskan seberapa kuat APBN bertahan apabila rupiah bergerak ke Rp18.500 atau Rp19.000 per dolar AS, harga minyak meningkat, dan imbal hasil obligasi bertahan tinggi. Uji ketahanan seperti ini seharusnya dibuka kepada DPR dan masyarakat, bukan hanya disimpan sebagai simulasi internal Kementerian Keuangan.