Pemerintah tidak hanya memeriksa identitas mereka, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan dan pemberangkatan ke Rusia.
"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya," kata Yvonne, Selasa (1/9/2026).
Yvonne menegaskan pemerintah akan memberikan pelindungan apabila dalam proses verifikasi ditemukan WNI yang menjadi korban penipuan atau direkrut dengan tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemlu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya pekerjaan yang berada di wilayah konflik atau berpotensi melibatkan aktivitas militer.