JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperbaiki permohonan uji materi Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan tersebut.
Permohonan diajukan melalui Maret Samuel Sueken dan telah diregistrasi dengan Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru.
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai penyusunan permohonan yang diajukan belum memenuhi ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh Putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” kata Arsul dalam sidang pendahuluan, Rabu (2/9/2026).
Sebelum persidangan ditutup, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pemohon hanya memiliki satu kesempatan untuk memperbaiki permohonan.