JAKARTA, iNews.id - Partai Amanat Nasional (PAN) segera menggelar rapat membahas status hukum yang melibatkan Taufik Kurniawan. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Yandri Susanto mengatakan, partainya menghormati proses hukum di KPK. Dia berharap KPK bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus yang melibatkan Taufik Kurniawan.
"Harapan kami Taufik bisa sabar, tabah, kemudian yang paling penting bisa kooperatif mematuhi proses hukum di KPK," ujar Yandri ketika dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (30/10/2018).
Dia menambahkan, dalam rapat nanti juga dibahas mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Taufik Kurniawan di DPR. Namun, kapan waktunya tergantung dari pembasahan rapat.
"Ya ini kami mau rapatkan dulu. Bang Zul (Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan) masih di Solo dan ada beberapa petinggi masih di daerah," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Taufik menerima uang Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen Periode 2016-2021, Muhamad Yahya Fuad. Sementara Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad diduga menyanggupi pemberian fee lima persen kemudian meminta fee tujuh persen kepada rekanan di Kebumen.
Pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Yahya Fuad juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.