Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim

Riyan Rizki Roshali
Gugatan praperadilan Roy Suryo jilid 4 ditolak. (Foto: Ari Sandita)

Dalam persidangan pada Rabu (26/8/2026), hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo.

“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan pada Rabu (26/8/2026).

Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan perubahan status hukum Roy Suryo.

Hakim praperadilan menilai status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Pertimbangan tersebut merujuk pada berkas perkara pokok yang sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

Dengan pelimpahan perkara tersebut, majelis hakim PN Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk menilai kualitas dan kuantitas alat bukti dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 jam lalu

Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

12 jam lalu

Hakim: Putusan Praperadilan Tak Bisa Batalkan Dakwaan Roy Suryo terkait Ijazah Jokowi

14 hari lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

14 hari lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal