Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan

Ari Sandita Murti
Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis dari polisi terkait pencekalan dirinya dalam kasus fitnah ijazah palsu Jokowi. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis dari polisi terkait pencekalan dirinya dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku hanya mengetahui informasi pencekalan tersebut secara lisan.

Hal ini disampaikan Roy usai mengikuti sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Roy mengatakan, hal serupa juga terjadi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia mengaku tidak pernah mendapatkan tembusan atau salinan SPDP dari kepolisian dalam perkara tersebut.

"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," ujar Roy.

Dia juga mengaku tidak pernah menerima surat resmi mengenai pencekalan. Dia mengaku pertama kali mengetahui adanya pencekalan hanya dari informasi lisan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Sindir Kasus Roy Suryo-Tifa Dagelan Hukum hingga Permainan Kotor

6 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

6 hari lalu

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal