Guntur menambahkan, Pasal 160 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan tersangka, keluarga tersangka, atau advokat hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Menurutnya, ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa pengajuan praperadilan lebih dari satu kali masih dimungkinkan apabila terdapat tindakan atau peristiwa hukum yang secara nyata berbeda.
“Jadi tetap satu kali normanya tapi dengan memberikan pemaknaan justru bapak mengecualikan kalau itu tindakan atau peristiwa hukum yang secara nyata berbeda. Kalau berbeda boleh lebih dari satu kali,” tuturnya.
Sementara itu, Rismon menyebut pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Menurutnya, proses hukum dapat terus-menerus dihadapkan pada pemeriksaan praperadilan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Pemohon tidak bermaksud menghilangkan hak setiap orang untuk mengajukan Praperadilan. Namun, hak tersebut harus dibatasi agar tidak digunakan secara berulang-ulang dengan cara memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan Praperadilan yang terpisah,” kata Rismon.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Terhadap satu perkara pidana dan satu rangkaian penanganan perkara yang sama, objek praperadilan yang telah ada dan telah diketahui pada saat permohonan praperadilan pertama diajukan tidak dapat diajukan kembali secara terpisah dalam permohonan praperadilan berikutnya, kecuali terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru yang secara nyata berbeda.”