Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Ungkap Pertemuan dengan Jokowi, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Roy Suryo Cs
Advertisement . Scroll to see content

Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Senin, 01 Juli 2024 - 18:04:00 WIB
Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Ilustrasi transaksi jual beli tanah (Foto: pexels)
Advertisement . Scroll to see content

1. Upaya Hukum Banding, pada halaman 4 huruf b angka 2 diuraikan: 
"Permohonan banding dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya".  

2. Upaya Hukum Kasasi, pada halaman 7 huruf c angka 2 diuraikan:
"Permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya".  

Saudara bisa memastikan apakah jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi masih memungkinkan. Jika Saudara mengalami kendala untuk mengetahui waktu pastinya, maka hal ini bisa ditanyakan kepada pengacara. Jika ternyata dalam berperkara tanpa pengacara, maka Saudara bisa menanyakan mengenai tenggang waktu untuk menempuh upaya hukum ini kepada pengadilan negeri setempat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan negeri setempat.
 
Jika ternyata upaya hukum untuk mengajukan banding atau kasasi (upaya hukum kasasi bisa ditempuh jika Saudara sebelumnya mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri setempat) telah lewat waktu, maka upaya hukum luar biasa yang bisa Saudara tempuh adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

2. Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa Saudara tempuh. Mengenai alasan-alasan yang bisa Saudara jadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 UU No 14 tahun 1985 Jo UU No 5 Tahun 2004 Jo UU No 3 tahun 2009, antara lain:

a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut