"Mau kita soal ganti rugi, 'Oh itu kurang pihak'. Jadi kelihatan banget ketidaksiapan pihak sana," tuturnya.
Roy menegaskan pihak yang dimaksud sebagai "pihak sana" adalah kepolisian dan kejaksaan.
"Pihak sana yaitu kejaksaan dan kepolisian," kata Roy.
Diketahui, sidang pokok perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Roy Suryo akan menjalani sidang perdana pada 17 September 2026.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji mengatakan, kliennya telah menerima relaas panggilan dari jaksa untuk menghadiri persidangan pokok perkara.