Roy menilai proses praperadilan juga membuka ruang untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara tersebut, termasuk terkait penahanan dan penangkapan.
"Kita sih santai saja. Justru kan terbuka dengan praperadilan, terbuka kan penahanan, penangkapan tuh gak sah," katanya.
Dia kemudian menyinggung rencana pihaknya untuk menguji pasal-pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut. Menurut Roy, ketika hal itu hendak diuji, muncul alasan lain mengenai waktu pengajuan gugatan.
"Kemudian terbuka ternyata setelah mau kita gugat di pasal-pasalnya, ternyata melintir, 'Oh itu timing-nya gak tepat'," ujarnya.
Roy juga mengeklaim pihaknya menemukan persoalan ketika hendak mengajukan tuntutan ganti rugi. Menurutnya, muncul alasan gugatan tersebut dinilai kurang pihak.