Dia kemudian merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Menurutnya, lembaga atau pejabat pemerintah memiliki kewenangan membentuk peraturan sesuai dengan kewenangannya.
"Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung. Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ujar Rasji.
Soroti Kesalahan dalam Sprindik
Dalam persidangan, Febri Diansyah juga menanyakan kemungkinan terjadinya pelanggaran asas kepastian hukum dan equality before the law apabila sprindik ditandatangani bukan oleh Dirdik atau pejabat yang memiliki kewenangan.
Rasji menegaskan pembagian tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung harus dipatuhi setiap pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Jadi dalam administrasi itu ada sistem pembagian tugas dan wewenang. Kemudian ada direktur yang diberi tugas A, misalnya. Lalu ternyata yang melaksanakan tugas A itu direktur B. Maka direktur B ini adalah tidak punya dasar wewenang, sehingga produk yang dilaksanakan oleh direktur B itu melanggar asas legalitas tadi," katanya.