Sidang Praperadilan Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi

Ari Sandita Murti
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya dan mengaku dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. (Foto: Ari Sandita)

Dalam persidangan, hadir tim pengacara Lodewyk selaku pemohon serta Tim Hukum Kejaksaan Agung atau perwakilan Jaksa Agung cq Jampidsus Kejagung RI selaku termohon.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut masih beragendakan pembacaan permohonan dari tim kuasa hukum Lodewyk.

Dalam permohonannya, Lodewyk mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Di antaranya penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Tim kuasa hukum Lodewyk juga mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan yang disebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti. Selain itu, mereka menilai pemeriksaan terhadap Lodewyk tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Praperadilan yang diajukan kali ini merupakan permohonan untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan gugatan pertama di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan pertama tersebut, hakim menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Gugatan kedua kemudian diajukan di PN Jakarta Pusat dan kembali berujung pada putusan serupa.

Lodewyk selanjutnya kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya di PN Jakarta Selatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Geledah 8 Lokasi terkait Kasus Korupsi BNPB, Sita Uang hingga Perhiasan

2 hari lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

2 hari lalu

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

8 hari lalu

KPK Sita Mobil Land Cruiser Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal