Dalam persidangan, hadir tim pengacara Lodewyk selaku pemohon serta Tim Hukum Kejaksaan Agung atau perwakilan Jaksa Agung cq Jampidsus Kejagung RI selaku termohon.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut masih beragendakan pembacaan permohonan dari tim kuasa hukum Lodewyk.
Dalam permohonannya, Lodewyk mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Di antaranya penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Tim kuasa hukum Lodewyk juga mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan yang disebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti. Selain itu, mereka menilai pemeriksaan terhadap Lodewyk tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Praperadilan yang diajukan kali ini merupakan permohonan untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan gugatan pertama di PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan pertama tersebut, hakim menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Gugatan kedua kemudian diajukan di PN Jakarta Pusat dan kembali berujung pada putusan serupa.
Lodewyk selanjutnya kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya di PN Jakarta Selatan.