JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Hal ini disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Lodewyk saat membacakan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.
"Bahwa sebelum Pemohon masuk pada pokok-pokok permohonan Praperadilan a quo, kiranya Pemohon sedikit menjabarkan ketidakadilan yang Pemohon alami sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sebagai pencari keadilan," ucap Pengacara Lodewyk Pusung, OC Kaligis dalam persidangan.
"Melalui Praperadilan ini Pemohon berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum, dimana hal ini sangatlah merugikan Pemohon, sehingga Pemohon merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara a quo," tuturnya.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan. Persidangan dipimpin hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro.