"Kami juga ada alat bukti surat, kemudian dilanjutkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti, dan juga bukti elektronik, Majelis, mohon izin," jelasnya.
Perkara yang menjerat Roy Suryo berawal dari serangkaian pernyataan, unggahan, dan penyampaian informasi melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, Roy Suryo mempersoalkan keaslian ijazah S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pada sidang pembuktian perdana ini, JPU berencana menghadirkan tiga orang saksi. Namun, dua saksi yang hadir dalam persidangan tersebut yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.