Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya

Wikku D Nugroho
Syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya (Freepik)

10. Pemohon akan dipersilakan untuk melakukan berbagai sesi perpanjang paspor, seperti wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari

11. Lakukan pembayaran menurut kategori paspor

12. Paspor baru membutuhkan proses dan akan diterbitkan antara 3-4 hari kerja

13. Datanglah kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor baru yang telah diterbitkan 

Biaya Perpanjang Paspor

1. Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

2. Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)

6. Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000

5. Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000

6. Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya alias gratis

Itulah sedikit penjelasan mengenai syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya. Semoga bermanfaat ya!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!

Seleb
5 tahun lalu

Begini Cara Mudah Membuat Paspor Online Lengkap dengan Biayanya

Seleb
5 tahun lalu

Catat, Begini Syarat Perpanjang Paspor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal