10. Pemohon akan dipersilakan untuk melakukan berbagai sesi perpanjang paspor, seperti wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari
11. Lakukan pembayaran menurut kategori paspor
12. Paspor baru membutuhkan proses dan akan diterbitkan antara 3-4 hari kerja
13. Datanglah kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor baru yang telah diterbitkan
1. Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
2. Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
6. Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
5. Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
6. Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya alias gratis
Itulah sedikit penjelasan mengenai syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya. Semoga bermanfaat ya!