Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya

Wikku D Nugroho
Syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya (Freepik)

Syarat Perpanjang Paspor

Seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut ini syarat perpanjang paspor yang perlu dipenuhi oleh pemohon. 

Untuk paspor yang terbit tahun 2009 ke atas:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

2. Paspor lama

Untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Apabila belum mempunyai KTP-El, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat

2. Kartu Keluarga (KK)

3.Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya

4. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara Memperpanjang Paspor 

Berikut ini adalah cara memperpanjang paspor 2023. 

1. Cara memperpanjang paspor dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi M-Paspor

2. Jika kamu belum memiliki aplikasi M-Paspor, silakan unduh terlebih dahulu melalui gawai kamu di Play Store maupun App Store

3. Setelah itu, silakan buat akun (Bagi yang belum memiliki akun). Lakukan login akun (Jika sudah memiliki akun M-Paspor)

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!

Seleb
5 tahun lalu

Begini Cara Mudah Membuat Paspor Online Lengkap dengan Biayanya

Seleb
5 tahun lalu

Catat, Begini Syarat Perpanjang Paspor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal