Seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut ini syarat perpanjang paspor yang perlu dipenuhi oleh pemohon.
Untuk paspor yang terbit tahun 2009 ke atas:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. Paspor lama
Untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Apabila belum mempunyai KTP-El, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat
2. Kartu Keluarga (KK)
3.Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya
4. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Berikut ini adalah cara memperpanjang paspor 2023.
1. Cara memperpanjang paspor dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi M-Paspor
2. Jika kamu belum memiliki aplikasi M-Paspor, silakan unduh terlebih dahulu melalui gawai kamu di Play Store maupun App Store
3. Setelah itu, silakan buat akun (Bagi yang belum memiliki akun). Lakukan login akun (Jika sudah memiliki akun M-Paspor)