3. Bagi kamu yang belum memiliki akun M-Paspor, buat akun terlebih dahulu dengan cara klik Daftar Akun
4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili tempat tinggal
5. Kemudian, tentukan jumlah pemohon perpanjang paspor dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
6. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran yang terdapat kode QR dan jadwal perpanjang paspor ke kantor imigrasi
7. Harap membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti e-KTP, KK, ijazah atau akta, dan paspor lama
8. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas kantor imigrasi
9. Pemohon akan mendapatkan nomor antrean untuk melakukan wawancara dan foto paspor terbaru