Tim Hukum Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK Besok

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pemenang Pilpres 2024. Sebab, banyak pelanggaran hingga kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

"Atas dasar hal tersebut, TPN Ganjar-Mahfud dengan ini menolak dengan tegas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait Hasil Pemilihan Umum 2024 tanggal 20 Maret 2024. Dalam hal ini, kami akan mengajukan pembatalan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi melalui permohonan perselisihan tentang hasil pemilihan umum," kata Todung dalam keterangan resmi, Kamis (21/3/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

1 hari lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

1 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

5 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal