"Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan para tersangka dituntut sesuai dengan perbuatannya. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," kata Dani.
Dalam perkara ini, Nyumarno bersama ED dan B dipersangkakan melanggar Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk menjalani proses persidangan.