Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Tim iNews
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno ditahan Kejaksaan setelah berkas kasus dugaan pengeroyokan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Foto: Ist)

"Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Fajar menjelaskan keputusan penahanan telah memenuhi persyaratan hukum dan didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup.

"Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Proses pelimpahan perkara turut dihadiri keluarga korban yang mengenakan pakaian adat Minahasa. Pakaian tersebut digunakan sebagai bentuk penghormatan kepada korban yang berasal dari Sulawesi Utara.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengaku bersyukur perkara tersebut akhirnya memasuki tahap penuntutan setelah berjalan selama sembilan bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

3 hari lalu

5 Tersangka Ditahan, Polisi Buka Peluang Tambah Pelaku Lain di Kasus Pengeroyokan Maling Ayam

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali

16 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

7 bulan lalu

KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp600 Juta dari Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal