Peretas Ponsel Kapolda Jateng Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

Eka Setiawan
Ayah dan bapak tersangka peretasan ponsel Kapolda Jateng saat dihadirkan dalam gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menjerat pelakuperetasanponselKapolda JatengIrjen Pol Ahmad Luthfi dengan pasal-pasal dan undang-undang berbeda. Korban peretasan dengan menyebar file APK ini ada 48 orang.
 
Terinci Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undanng nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar. 

Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 5 tahun penjara dan denda Rp1miliar hingga Rp5 miliar. 

Pasal 67 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Korban peretasan dengan menyebar file APK ini ada 48 orang dari 100 orang (nomor yang disebar), tidak hanya di Jateng, ada juga korban dari Sulawesi, Jatim, Sumatra," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).

Sementara Ditreskrimsus  Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) Polda Jateng membentuk tiga tim untuk mengejar para pelaku peretasan ponsel yang salah satu korbannya adalah Kapolda Jateng.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

13 hari lalu

Sertijab Polda Jateng, 13 Pejabat Berganti Jabatan dari Wakapolda hingga 6 Kapolres

13 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

14 hari lalu

Bentrokan Debt Collector dan Warga Kudus, Kapolda Jateng: Jangan Takut Lapor!

16 hari lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal