4 Bandar Narkoba di Singkawang Ditangkap Berkat Laporan Warga

Uun Yuniar
Antara
Polres Singkawang meringkus empat bandar narkoba yang menjadi target operasi. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Dari laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka dengan barang bukti di tangan.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, barulah anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan," tuturnya.

Dia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

2 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal