Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, serta ahli dari BPKP.
Berkas perkara kini telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Penyidik selanjutnya mempersiapkan pelimpahan perkara ke kejaksaan pada tahap II.
Ditreskrimsus Polda Lampung masih mengembangkan ketiga perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara-perkara dugaan korupsi tersebut.